Spiga
xxxx

Mengenal Sertifikat Tanah – Part 3

PENERBITAN SERTIFIKAT

Di bawah ini saya sampaikan gambaran umum mengenai proses pengajuan atau permohonan penerbitan sertifikat tanah.

Untuk memperoleh sertifikat tanah diperlukan upaya, waktu dan biaya yang tidak sedikit, mulai dari mengajukan permohonan, mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat yang diperlukan, serta menghadap pejabat-pejabat yang terkait. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendatangi kantor pertanahan kabupaten atau kotamaddya setempat untuk mendaftarkan tanah. Untuk ini anda diharuskan mengisi beberapa formulir tertentu yang disediakan dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait, misalnya akta jual beli, akta hibah, keterangan-keterangan pejabat atau dokumen-dokumen lain yang terkait.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya tinggal menunggu penyelesaiannya, yang akan memakan waktu sekitar 3 s/d 6 bulan, bahkan untuk kasus- kasus tertentu – misalnya yang menyangkut kewenangan pejabat yang lebih tinggi – bisa lebih dari itu. Namun, selama masa menunggu tersebut, saya sarankan anda jangan pasif, melainkan harus rajin dan tidak bosan menanyakan kepada petugas yang mengurusnya dan demi keamanan dokumen tanah anda serta agar lebih hemat biaya, saya sarankan untuk mengurusnya sendiri.

Memang dalam pelaksanaannya pengurusan sertifikat ini cukup sulit dan sangat merepotkan. Seandainya anda sibuk dan tidak sempat untuk mengurus sendiri, ada alternatif lain yang bisa ditempuh seperti menggunakan biro jasa ataupun melalui notaris, walaupun sebenarnya saya tidak menyarankan demi keamanan dokumen tanah anda sendiri dan kemungkinan biaya yang dikeluarkan akan lebih besar.

Pertanyaan yang paling sering diajukan adalah adalah bagaimana seandainya kita hanya memiliki bukti-bukti berupa surat-surat pajak seperti petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, apakah akan diakui dan diterima oleh pejabat yang berwenang dalam rangka penerbitan sertifikat? Terhadap tanah-tanah yang kepemilikannya bersifat turun temurun dari nenek moyang dan hanya memiliki dokumen berupa tanda pajak seperti petuk pajak bumi, girik, ketitir dan Ipeda, maka untuk mendaftarkan tanah anda harus membawa surat tanda pajak tersebut di atas, Surat Pernyataan Kepala Desa tentang kepemilikan tanah tersebut yang dikuatkan oleh Camat dan surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa dan tidak sedang dijadikan tanggungan utang. Kelak dalam proses penerbitan sertfikatnya wajib diumumkan kepada masyarakat luas.

Untuk melihat site aslinya silakan klik disini

1 komentar:

  afdhal

Sabtu, Oktober 16, 2010 9:28:00 PM

assalamua'laikum wr.wb

pertama-tama izinkan saya menyampaikan terima kasih pada pemilik posting blok ini.terimakasih sekali.Perkenalkan saya dari Payakumbuh Sumatra Barat.
persoalan saya:
saya punya masalah dengan tanah warisan turun temurun dari nenek moyang 2 generasi diatas ibu saya.artinya ibu dari nenek kandung saya. persoalannya,ibu nenek saya itu memiliki sebidang dua bidang tanah yang saling berhadapan. satu bidang sebelah kiri menjadi ladang bagi keluarga saya. yang satu bidang lagi dipinjamkan ibu nenek saya itu kepada tetangga yang rumahnya disebelah tanah kami tsbt. tanah yang dipinjamkan tersebut dipergunakan untuk membakar tanah liat untuk membuat periuk (tembikar)pada masa tersebut. lama-lama mereka tidak mengembalikan tanah tersebut kepada nenek saya setelah ibu nenek saya tersebut meninggal.malah mereka membuat surat tanah baru dengan menggunakan bukti ipeda. (karena mereka membayarkan ipeda tanah tsbt). Namun, meski mereka membuat pengakuan bahwa mereka yang punya tanah tsb, mereka masih mengakui dua buah pohon kelapa yang tumbuh tegak diatas tanah tsb milik saya. Dan masih ada saksi berupa orang tua-tua yang mengakui bahwa tanah tersebut milik keluarga saya. saat ini mereka sedang membangun rumah di atas tanah tersebut.dan mengancam pula akan mengambil tanah kami yang sebelahnya lagi. untunglah kami telah mengurus sampai sertifikatnya keluar. masalah saya, bagaimana caranya mengambil kembali tanah milik moyang saya tersebut? konon mereka punya backing an pegawai kejaksaan. apa antisipasi kami bila masalah ini tidak bisa diselesaikan di kantor polisi atau pengadilan umpamanya?karena mereka punya surat tanah, bukti-bukti berupa ipeda, backingan dan lain sebagainya. mungkinkah kami memenangkan kasus ini di pengadilan?

Demikian saja dahulu Bapak/ ibu/sdr/i. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan semoga Allah membalas kebaikan anda.

CO.CC:Free Domain
xxxx