Spiga
xxxx

Mengenal Sertifikat Tanah – Part 1

Pengantar:
Beberapa hari yang lalu saya bertemu teman yang bercerita bahwa seorang saudaranya dipanggil oleh pengadilan dalam kaitan dengan urusan hak atas tanah yang sudah dijual kepada orang lain dan sudah berlalu belasan tahun yang lampau. Dari obrolan itu saya ambil kesimpulan bahwa peranan sebuah sertifkat tanah sangat penting terutama bagi pemilik tanah/rumah dan juga akan mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan barang bukti di pengadilan. Tulisan dibawah ini saya ambil dan saya ringkas dari web aslinya, dan juga sedikit di-edit tanpa mengubah pengertian agar tidak terlalu panjang. Saya ingin supaya pengunjung Seputar Griya dapat lebih memahami (seperti saya yang juga tidak banyak tahu) mengenai masalah sertifkat tanah ini. Bagi anda yang ingin membaca tulisan lengkapnya silakan kunjungi web aslinya disini. Tak lupa kepada penulis asli, saya sampaikan terima kasih.

Berbicara mengenai sertifikat hak atas tanah – untuk selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut “sertifikat tanah” – bagi sebagian besar dari kita, bukanlah suatu hal yang asing. Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami dan menyadari mengenai manfaat sesungguhnya dari sertifikat tanah, informasi apa saja yang terdapat dalam sebuah sertifikat dan apa konsekuensi hukumnya apabila kita tidak segera men- sertifikat-kan tanah kita? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, mari kita simak bersama beberapa hal yang wajib kita ketahui terkait dengan sertifikat tanah.

SERTIFIKAT TANAH

Secara fisik sertifikat tanah dibagi atas beberapa bagian, yaitu : Sampul Luar, Sampul Dalam, Buku Tanah dan Surat Ukur/Gambar Situasi (GS). Namun dalam praktek sehari-hari orang sering hanya menyebut Buku Tanah dan Surat Ukur /GS. Dalam sebuah sertifikat tanah dijelaskan atau dibuktikan beberapa hal, antara lain yaitu:
- jenis hak atas tanah dan masa berlaku hak atas tanah
- nama pemegang hak
- keterangan fisik tanah
- beban di atas tanah
- peristiwa yang berhubungan dengan tanah.

1. Jenis Hak Atas Tanah Dan Masa Berlaku
Dalam sebuah sertifikat tanah, tertera jenis hak atas tanah yang bersangkutan, yaitu salah satu dari di bawah ini:
- Hak Milik (HM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pengelolaan
Juga akan tertulis berapa lama hak tersebut berlaku, kecuali untuk hak milik yang tidak ada batas masa berlakunya. Informasi mengenai jenis hak atas tanah dan masa berlaku, tertulis pada bagian Sampul Dalam (Buku Tanah) dan di kolom pertama bagian atas dari Buku Tanah.

2. Pemegang Hak.
Nama pemegang hak dapat kita ketahui dalam Buku Tanah kolom kedua bagian atas. Di dalam Buku Tanah juga dicatat dalam hal terjadi peralihan hak atas tanah. Misalnya, apabila terjadi transaksi jual beli, maka nama pemegang hak yang terdahulu akan dicoret oleh pejabat yang berwenang (BPN) dan selanjutnya dicantumkan pemegang hak yang baru dan begitu seterusnya, sehingga dari sertifikat tersebut selalu dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanahnya.

Namun dalam praktek tidak semua berjalan sebagaimana seharusnya, sebab sering terjadi, setelah transaksi jual beli tanah, pemilik tanah yang baru lalai untuk melakukan balik nama dengan .mendaftarkannya ke Kantor Pertanahan. Kelalaian seperti ini memang tidak diatur sanksi yang tegas, namun kasus seperti ini akan merugikan pemilik tanah yang baru (pembeli), karena bisa saja pemilik lama yang namanya masih tercatat di Kantor Pertanahan, mengurus kembali penerbitan sertifikatnya dengan alasan hilang dan selanjutnya menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain.

3. Keterangan Fisik
Keterangan fisik suatu tanah dapat dilihat pada Surat Ukur/Gambar Situasi. Disini kita bisa mengetahui mengenai luas tanah, panjang dan lebar, bentuk fisik tanah, letak dan batas-batas tanah.

4. Beban Di Atas Tanah.
Dari suatu sertifikat juga dapat diketahui apakah ada beban di atas tanah tersebut. Maksudnya, apakah tanah tersebut sedang dalam keadaan diagunkan atau dijaminkan pada suatu bank atau apakah di atas sertifikat tersebut terdapat hak lain, misalnya HGB di atas Hak Milik.

5. Peristiwa Yang Berhubungan Dengan Tanah
Semua peristiwa yang berhubungan dengan tanah tersebut juga dicatat oleh Kantor Pendaftaran Tanah (KPT) dalam sertifikat tersebut, misalnya peristiwa jual beli, hibah, penyertaan daam suatu Perseroan Terbatas (PT), pewarisan dan sebagainya.

…. Bersambung

1 komentar:

  Unknown

Kamis, Maret 11, 2010 5:56:00 PM

saya tertarik dengan masalah sertifikat tanah ini & saya ada sedikit pertanyaan. Apabila luas tanah yang tercantum dalam sertifikat berbeda dengan yang tercantum dalam PBB, mana luas yang sah diakui dalam proses jual beli?

CO.CC:Free Domain
xxxx