Spiga
xxxx

Surat Roya atas Hak Tanggungan


Pada saat KPR anda lunas, anda tentu akan menerima kembali semua dokumen yang berhubungan dengan KPR tersebut, seperti:
- Asli sertifikat atas tanah (dan bangunan jika ada), misal SHGB atau SHM --> sudah atas nama anda sendiri
- Asli sertifikat hak tanggungan (sehubungan dengan adanya APHT atas sertifikat tanah anda)
- Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas kavling (dan bangunan)
- Asli Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Asli peta situasi
- Asli blue print denah/konstruksi bangunan
- Surat Keterangan Lunas
- Surat Pengantar Roya

Pada saat penyerahan tersebut, pihak bank juga akan membut Tanda Terima yang harus anda tanda tangani (mungkin perlu bersama suami atau isteri anda), yang intinya membebaskan mereka dari tanggung jawab atas dokumen-dokumen tersebut. Karena itu saya sarankan sekali lagi untuk berhati-hati dan teliti melihat dengan detil seluruh dokumen yang menjadi hak anda, karena begitu anda menandatangani tanda terima dan meninggalkan kantor bank, maka semua sudah menjadi tanggung jawab anda sendiri.

Selain itu, biasanya petugas bank akan menjelaskan bahwa atas sertifikat tanah tersebut (SHM atau SGB) anda perlu dilakukan Roya dengan bekal pengantar Surat Roya yang dibuat oleh Bank. Disini kadang timbul pertanyaan, untuk apa sih sebenarnya Roya tersebut? Dan siapa sebenarnya yang harus mengurusnya?

Roya adalah pernyataan dari pihak kreditur (bank) kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk melepas Hak Tanggungan atas sertifikat milik anda selaku peminjam (debitur) karena pinjaman anda sudah lunas. Teknisnya, pihak BPN akan mencoret pernyataan Hak Tanggungan yang ada di buku tanah milik anda tadi, karena memang merekalah yang berwenang melakukan hal itu, namun mereka membutuhkan Surat Roya sebagai dasar melakukan pencoretan itu.

Nah, yang wajib mengurus memang anda sendiri, namun demikian teknisnya bisa bermacam-macam:
- Kalau anda punya waktu, tentu saja bisa langsung mengunjungi BPN setempat untuk melakukan hal itu (saya sendiri tidak tahu prosedur pasti dan biaya resmi pengurusan Roya, walupun logikanya langkah ini seharusnya yang paling murah)
- Kalau pihak bank mau membantu, bisa minta tolong kepada mereka walau tentu ada biayanya. Namun anda perlu tanyakan, apakah ini artinya bank yang akan datang sendiri ke BPN atau melalui notaris PPAT rekanan mereka?
- Kalau memang melalui Notaris PPAT, anda bisa mengurusnya melalui Notaris PPAT kenalan sendiri yang berpraktek di wilayah yang sama dengan kantor BPN itu, dengan harapan kalau kenalan sendiri biayanya juga lebih bersahabat :)

Untuk mengurus Roya sendiri sebenarnya tidak ada jangka waktunya, namun demikian disarankan agar tidak terlalu lama setelah KPR anda lunas. Hal ini berguna bila suatu saat anda akan memindah tangankan, melakukan jual beli ataupun menjaminkan lagi sertifikat tersebut, maka mutlak sudah harus dilakukan Roya sebelumnya.


0 komentar:

CO.CC:Free Domain
xxxx