Spiga
xxxx

Hak Tanggungan atas Sertifikat Tanah


Bagi sebagian besar dari kita, istilah KPR mungkin sudah tidak asing lagi. Ya, KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu jenis Secured Loan, artinya produk fasilitas pinjaman yang diberikan bank dengan jaminan. Jaminan yang dimaksud tentunya adalah tanah (bila anda hanya membeli kavling saja) atau tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya (bila anda membeli kavling lengkap beserta rumahnya).

Dari sisi bank, agar kredit yang diberikan kepada kita selaku peminjam terjamin pembayarannya, maka akan dipasang Hak Tanggungan (HT) terhadap sertifikat tanah yang kita beli. Maksudnya, bila suatu ketika kita selaku debitur tidak mampu lagi untuk membayar cicilan KPR tersebut (terjadi credit default atau wanprestasi), maka bank selaku kreditur mendapat hak secara hukum untuk menjual tanah (dan bangunan yang berdiri di atasnya) untuk dapat melunasi sisa kredit yang belum terbayar. Dalam hal ini, UU yang mengatur tentang masalah ini adalah Undang-Undang tentang Hak Tanggungan No.4 tahun 1996.

Kalau anda membeli rumah baru dari developer, banyak diantaranya pada saat awal jual beli, sertifikat induknya belum dipecah per kavling, sehingga anda juga belum bisa mendapat sertfikat atas kavling anda sendiri. Sedangkan pada saat itu akad kredit sudah harus ditandatangani. Untuk kasus seperti ini, biasanya akan dibuat dulu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang artinya anda selaku debitur memberi kuasa kepada bank selaku kreditur untuk memasang HT pada saat sertifikat atas kavling anda sudah selesai proses pemecahan dan balik namanya sehingga sudah atas nama anda sendiri. Pada saat itulah akan dipasang HT dan caranya dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) melalui Notaris/PPAT setempat.

Melalui proses ini, maka di buku tanah (SHGB atau SHM) yang anda miliki akan tercantum penulisan oleh kantor pertanahan (BPN) setempat bahwa atas kavling tersebut telah dipasang Hak Tanggungan.

....Bersambung

0 komentar:

CO.CC:Free Domain
xxxx